Jakarta, Otomania - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri mulai melakukan sosialisasi aplikasi e-Tilang. Tujuannya, pelanggar lalu lintas bisa membayar denda melalui aplikasi berbasis online, tanpa harus pergi ke pengadilan.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto menjelaskan, langkah tersebut sebagai tindaklanjut dan implementasi dari reformasi di bidang hukum yang telah dibangun pemerintah. Oleh sebab itu dibuat satu sistem penegakan hukum khususnya pelanggar lalu lintas.
"Aplikasi secara online upaya untuk mempersingkat cara menindak atau melakukan tindakan oleh para petugas di lapangan," ujar Budiyanto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/11/2016) malam.
Berikut keunggulan dari tilang online:
- Tidak perlu menulis secara manual, lebih cepat waktu penindakannya.
- Tidak memerlukan blanko tilang.
- Data tilang bisa langsung tekoneksi dengan back office sehingga diperoleh data akurat sebagai sistem filing dan recording.
- Terkoneksi dengan pengadilan untuk menyidangkan/menjatuhkan putusan denda.
- Petugas dapat melampirkan bukti-bukti pelanggaran berupa foto/film/rekaman sebagai lampiran sidang.
- Para pelanggan dapat dikenakan demeryt point system pada pelanggaran yang dilakukan.
- Sebagau landasan pada sistem prngujian SIM, edukasi dan program polantas lainnya.
- Dapat memberikan info aktual sebagai potret budaya tertib berlalu lintas.
"Sistem aplikasi e-Tilang dinilai dapat memudahkan bagi pelanggar dalam pembayaran denda tilang ke BRI melalui online secara otomatis dengan menggunakan fasilitas e-banking, sms banking, dan ATM yang terkoneksi dengan BRI, Kejaksaan, dan Pengadilan," kata Budiyanto.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR