Jakarta, Otomania - Penegasan terhadap sanksi aturan lalu lintas kembali diwujudkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri. Langkah ini ditunjukan dengan wacana pemberlakukan tilang secara online melalui aplikasi e-Tilang untuk pengguna sepeda motor dan mobil di Jakarta.
Peresmian uji coba e-Tilang dilakukan oleh Kakorlantas Polri Irjen Agung Budi Maryoto. Rencananya aplikasi ini pun akan mulai diterapkan pada 2017 mendatang.
Kakorlantas Polri Irjen Agung Budi Maryoto menerangkan bahwa proses uji coba akan dilakukan selama satu bulan yang kemudian dilanjut melalui proses evaluasi. Dengan adanya aplikasi ini pun diklaim mampu mencegah adanya tindakan pungutan liar (pungli).
"Dalam tahap uji coba, langkah pertama melakukan pelaitan terlebih dahulu kepada Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas)," ucap Agung yang dilansir oleh ntmcpolri.info.
Untuk proses menurutnya sangat mudah, pengendara yang telah mengakui kesalahannya dan terkena denda tinggal memasukan nomor tilang dalam aplikasi. Setelah itu akan muncul besaran denda dan kemudian membayarkannya sesuai pasal yang dilanggar.
"Masyarakat dapat melakukan pembayaran melalui mobile banking atau ke ATM. Kalau sudah bayar saat itu juga barang bukti diserahkan langsung. Jadi, hal ini dapat menghilangkan tindakan atupun kelakuan titip uang ke petugas. Semua melalui bank dan semua masuk kas negara," papar Agung.
Selain menghilangkan pungli, dengan adanya aplikasi ini juga dinilai memudahkan proses hukum bagi warga yang sedang ke luar kota namun melakukan pelanggaran lalu lintas. Mereka tidak perlu disibukkan datang ke pengadilan untuk proses sidang denda.
Peluncuran sistem pembayaran denda tilang secara online diharapkan kedepannya dapat memutus pelaku maupun oknum yang kerap melakukan praktik pungli. Tak hanya itu, hal ini dapat mempercepat pelayanan dalam pengurusan proses.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR