Jakarta, Otomania - Akhir tahun lalu, polisi sudah mengimbau bahwa pengguna sepeda motor dilarang berteduh di bawah jembatan layang atau flyover saat hujan. Sebab, bisa mengganggu keamanan, dan membuat macet.
Sebab, motor yang diparkir memakan badan jalan. Sehingga, kendaraan lain yang akan melintas menjadi terhalang. Akhirnya, jalan tersebut menjadi macet sepanjang hujan turun.
Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto menjelaskan, sekarang ini penekanannya berupa imbauan. Namun, jika membandel bisa dilakukan penegakan.
"Sesuai dengan hukum, yakni Pasal 282 Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Budiyanto saat dihubungi Otomania, Rabu (12/10/2016) sore.
Menurut Budiyanto, pemotor yang tetap bandel akan ditilang atau di denda paling banyak Rp 250.000 atau pidana kurungan satu bulan.
Belakangan ini saat hujan, masih banyak pengguna motor yang sengaja berteduh di kolong jembatan atau flyover. Lalu lintas di sekitar itu sudah pasti akan macet.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR