Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Awas, Berteduh Saat Hujan Bisa Kena Tilang

Aditya Maulana - Kamis, 13 Oktober 2016 | 09:58 WIB

Jakarta, Otomania - Akhir tahun lalu, polisi sudah mengimbau bahwa pengguna sepeda motor dilarang berteduh di bawah jembatan layang atau flyover saat hujan. Sebab, bisa mengganggu keamanan, dan membuat macet.

Sebab, motor yang diparkir memakan badan jalan. Sehingga, kendaraan lain yang akan melintas menjadi terhalang. Akhirnya, jalan tersebut menjadi macet sepanjang hujan turun.

Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto menjelaskan, sekarang ini penekanannya berupa imbauan. Namun, jika membandel bisa dilakukan penegakan.

"Sesuai dengan hukum, yakni Pasal 282 Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Budiyanto saat dihubungi Otomania, Rabu (12/10/2016) sore.

Menurut Budiyanto, pemotor yang tetap bandel akan ditilang atau di denda paling banyak Rp 250.000 atau pidana kurungan satu bulan.

Belakangan ini saat hujan, masih banyak pengguna motor yang sengaja berteduh di kolong jembatan atau flyover. Lalu lintas di sekitar itu sudah pasti akan macet.

Editor : Azwar Ferdian

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa