Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Hari Pertama Ganjil-Genap, Ratusan Mobil Kena Tilang

Azwar Ferdian - Selasa, 30 Agustus 2016 | 17:31 WIB

Jakarta, Otomania - Terhitung hari ini pukul 07.00 hingga 10.00 WIB, polisi telah melakukan tindakan bukti pelanggaran (tilang) di semua kawasan pembatasan lalu lintas ganjil-genap, di Jakarta. Jumlahnya mencapai 219 mobil yang melanggar, karena menggunakan pelat nomor ganjil di tanggal genap.

"Jumlah tersebut baru terkumpul di pagi hari, yang sore sedang berlangsung pengawasannya sampai pukul 20.00 WIB," ujar Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto saat dihubungi Otomania, Selasa (30/8/2016).

Pelanggar tersebut lanjut Budiyanto diberikan pilihan slip sanksi tilang warna merah atau biru. Bedanya, slip merah harus ikut sidang, sedangkan biru membayar denda maksimal Rp 500.000 melalui bank BRI.

"Pembayarannya kita berlakukan seperti itu. Tergantung mau pilih yang mana," ucap Budiyanto.

Barang bukti yang ditahan polisi, kata Budiyanto berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Izin Mengemudi (SIM). "Komposisinya 133 jumalah SIM dan 86 STNK," kata Budiyanto lagi.

Editor : Azwar Ferdian

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa