Jakarta, Otomania - Polisi berhasil menindak 408 pelanggar yang masuk dalam jalur Transjakarta, Selasa (14/6/2016). Upaya ini merupakan wujud penegakan peraturan baru yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya.
Total angka 408 didapat dari jumlah keseluruhan, yakni Jakara Pusat 96 pelanggar, Jakarta Utara 7 pelanggar, Jakarta Barat 61 pelanggar, Jakarta Selatan 70 pelanggar, dan Jakarta Timur 65 pelanggar. Petugas kepolisian dari satuan Gakkum menindak 88 pengendara, Patwal menindak 7 pengendara, Gatur menindak 14 pengendara.
Dari total tersebut, pelanggar terbanyak masih didominasi oleh pengendara sepeda motor dengan jumlah 402. Sedangkan untuk mobil pribadi hanya lima pelanggar dan 1 unit mobil barang, hingga total ada 409 pelanggar. Demikian data dari Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto.
Untuk barang bukti yang disita berupa 232 SIM dan 176 STNK. Penyitaan SIM dilakuakn karena tidak bisa langsung membayar tilang, sedangkan penahanan STNK dilakukan karena tidak bisa membayar denda tilang, serta tidak memiliki SIM atau sudah kadaluarsa.
Sebagai informasi, bentuk tindak tilang yang dilakukan kepolisian untuk penoros jalur Transjakarta adalah slip biru. Artinya, pelanggar wajib langsung membayar dengan sebesar Rp 500.000 tanpa perlu mengikuti poroses sidang terlebih dahulu.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR