Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pelat RFS, CD, Polisi, dan TNI Juga Ditilang bila Masuk "Busway"

Stanly Ravel - Senin, 13 Juni 2016 | 14:05 WIB
No caption
No credit
No caption

Jakarta, Otomania - Peraturan baru yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya mengenai penerobos jalur Transjakarta resmi diberlakukan.

Saat ini selain bus Transjakarta ada tiga kendaraan lain yang diperbolehkan melintas, yakni ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan mobil dinas berpelat RI. Selain daftar tersebut, bila kedapatan masuk busway akan langsung di ditilang dengan slip biru.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, mengatakan sanksi tilang berlaku untuk kendaraan lain yang masuk ke jalur Transjakarta, termasuk kendaraan dinas pemerintah, bahkan kepolisian dan TNI, sampai CD atau kendaraan dubes negara sahabat.

"Ini upaya sterilisasi seperti yang saya sudah jawab sebelumnya. Kami tegas, jadi selain mobil dan motor umum, kendaraan dinas pemerintahan seperti bus angkutan PNS juga tidak boleh. TNI dan Polisi juga tidak boleh lewat kecuali sifatnya situasional," ucap AKBP Budiyanto saat dihubungi Otomania, Senin (13/6/2016).

Sterilisasi yang dimaksud adalah mengembalikan fungsi awal dari busway untuk Transjakarta. Sedangkan yang untuk situasional adalah saat sedang evakuasi atau kondisi darurat seperti mengawal ambulan yang mengangkut ibu yang melahirkan atau serangan jantung.

"Pak Gubernur kan sudah ngomong juga, tidak ada toleransi. Bahkan kalau mobil Gubernur masuk (busway) juga dipersilakan untuk ditindak," ujar Budiyanto.

Tilang Slip Biru

Sanksi yang diberlakukan untuk penerobos jalur Transjakarta adalah tilang dengan slip biru. Artinya, pengendara harus langsung membayar saat itu tanpa harus mengikuti proses sidang lagi.


AKBP Budiyanto, mengatakan tindak tialng menggunakan slip biru menjadi bukti tegas terhadap pelanggaran yang berlaku untuk siapapun. Untuk dendanya pelanggar wajib membayar Rp 500.000.

"Ini sesuai dengan Pasal 287 undang-undang lalu lintas yaitu pelanggaran lalu lintas dengan masuk ke busway. Sanksinya denda Rp 500.000 atau kurungan selama dua bulan," ucap AKBP Budiyanto.

Editor : Azwar Ferdian

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa