Jakarta, Otomania — Beredarnya beragam kabar mengenai besaran denda bukti pelanggaran (tilang) dari pihak kepolisian kepada pengguna jalan perlu ditanggapi dengan cerdas. Masyarakat sebaiknya tidak mudah memercayai kabar mengenai besaran denda dari sumber tidak jelas.
Selama ini, pihak kepolisian menindak dengan berpegang pada UU No 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di sini telah diatur secara rinci mengenai tindakan di jalan raya yang digolongkan sebagai pelanggaran. Masyarakat ada baiknya ikut mempelajari dengan saksama agar terhindar dari kemungkinan pelanggaran.
"Ini agar masyarakat tidak mudah percaya dengan kabar yang disebarkan dari sumber anonim di media sosial. Selama ini besaran dan bentuk pelanggaran sudah tertuang dalam UU No 22 tahun 2009. Belum ada perubahan," ucap AKBP Budiyanto, Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, saat dihubungi Otomania, Rabu (7/9/2016).
Berikut sebagian pasal dari 36 pasal pelanggaran berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menjadi bentuk pelanggaran paling umum dilakukan. Besaran denda dimulai dari Rp 250.000 sampai Rp 1 juta dengan pidana kurungan mulai satu bulan sampai empat bulan.
1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM tetapi tak dapat menunjukkannya saat diminta petugas dalam pemeriksaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 288 ayat 2).
3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 280).
4. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 285 ayat 1).
5. Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 285 ayat 2).
6. Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 278).
7. Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 1).
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR