Jakarta, Otomania - Korp Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri saat ini sedang melakukan uji coba aplikasi tilang online (e-Tilang). Aplikasi berbasis android ini nantinya diharapkan bisa mengurangi praktek pungutan liar (pungli).
Namun lebih dari itu, tanggapan berbeda justru datang dari Jusri Pulubuhu, Fonder dan Training Director Jakarta Defensive Driving Center (JDDC). Menurutnya, dengan adanya aplikasi ini pengguna jalan nantinya harus makin sadar tentang peraturan, dan bisa menekan angka pelanggaran lalu lintas.
"Harusnya dari dulu diterapkan, penjualan motor dan mobil di kita kan cukup besar. Saya rasa bila sudah jalan nanti akan ada perubahan mental di masyarakat, terutama bisa menekan pelanggaran lalu lintas terutama bila dijalankan tanpa pandang buluh," ucap Jusri kepada Otomania, Rabu (26/10/2016).
Menurutnya, di negara lain peraturan ini sebenarnya sudah berlaku cukup lama. Bahkan sebelum era online, mereka sudah memiliki alat untuk memantau pelanggaran lalu lintas melalui CCTV yang bisa langsung terekam dan dijadikan bukti untuk tilang.
Jusri berharap aplikasi ini bisa dijalankan segera, namun tetap dibarendi dengan proses sosialisasi terlebih dahulu ke masyarakat.
"Dengan adanya aplikasi ini akan menuntut kesadaran lebih pengguna jalan raya, atau mungkin dibarengi dengan sanksi yang lebih besar sehingga masyarakat akan berfikir dua kali untuk melakukan pelanggaran," kata Jusri.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR