Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Cara Penggunaan Aplikasi Tilang "Online"

Stanly Ravel - Kamis, 27 Oktober 2016 | 08:25 WIB

Jakarta, Otomania - Upaya mempermudah dan menghapus praktik pungutan liar (pungli) ditempuh Korp Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri, dengan meluncurkan aplikasi e-Tilang. Dengan aplikasi berbasis andorid tersebut, masyarakat tidak lagi diwajibkan datang ke pengadilan untuk membayar denda tilang.

Bila ke depannya sudah mulai berjalan, masyarakat khususnya pengguna jalan raya diharapkan bisa langsung mengunduh aplikasi tersebut. Kakorlantas Polri Irjen Agung Budi menerangkan, bila masyarkat sudah menggunakan aplikasi tersebut, saat terjadi penindakan petugas langsung memberikan ID tilang kepada pengendara sebagai registrasinya.

"Jadi untuk yang sudah pakai e-Tilang masyarakat cukup masukan ID tilang yang diberikan petugas, kamudian akan muncul besaran denda yang harus dibayarkan," kata Agung yang dilansir dari ntmcpolri.info, Rabu (26/10/2016).


Menurutnya, setelah nominal denda keluar masyarakat tinggal memilih menu bank untuk dijadikan fasilitas pembayarannya. Atau bisa juga memakai ponsel petugas agar lebih mudah, bagi yang tidak memiliki aplikasi m-bangking bisa langsung ke ATM terdekat.

Tahap awal aplikasi ini rencanya akan langsung dicanangkan di 16 Polda dan 64 Polres di Indonesia. Semua akan langsung terintegrasi, bila berhasil jangan harap masih ada calo-calo yang menawarkan jasa untuk mengurus pengambilan SIM atau STNK di persidangan.

Editor : Azwar Ferdian

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa