Jakarta, Otomania - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri siap memberlakukan tilang online atau e-Tilang. Sistem ini menjadi bentuk dari langkah reformasi penegakkan hukum untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Kepala Bidang Pembinaan dan Penegakan Hukum Korp Lalu Lintas Polri Kombes Chryshnanda Dwi Laksana, menerangkan, ada beberapa keuntungan dengan diberlakukannya e-Tilang, salah satunya adalah mencegah penyelewengan yang banyak terjadi di tilang konvensional.
"Meminimkan penyimpangan yang membuat tujuan hukum tidak tercapai. Sistem tilang manual masih berpotensi disalahgunakan. Dengan e-Tilang proses juga lebih cepat dan mampu mempersingkat waktu," kata Chrysnanda saat dihubungi Otomania, Selasa (13/12/2016).
Sistem e-Tilang ke depannya juga akan memberikan beberapa keuntungan, terutama terkait dengan electronic law enforcement (ELE).
Berikut point keuntungannya;
1. Data pelanggaran dicatat secara elektronik yang mempersingkat durasi penilangan.
2. Blanko tilang tidak menjadi alat utama lagi, namun hanya sebagai cadangan.
3. Data tilang yang di-input langsung bisa diakses seketika oleh semua instansi terkait, sebagai sarana pengawasan, analisa dan evaluasi.
4. Masyarakat mendapat kemudahan untuk membayar titipan denda tilang, melalui seluruh saluran pembayaran perbankan.
5. Besaran denda tilang yang divonis hakim, dapat langsung diketahui oleh pelanggar melalui notifikasi SMS atau email.
6. Petugas dapat melampirkan bukti-bukti pelanggaran berupa foto, film atau rekaman dalam aplikasi, sebagai bahan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara.
7. Tilang elektronik dapat terintegrasi dengan demerit point system yang mengakumulasi poin pelanggaran, dan terkoneksi dengan proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR