Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mau Punya Pelat Nomor Cantik, Begini Caranya

Setyo Adi Nugroho - Senin, 2 Januari 2017 | 11:05 WIB


Jakarta, Otomania – Diberlakukannya PP No 60 tahun 2016 mengenai jenis dan tarif kepengurusan surat-surat menghadirkan kategori baru layanan pada Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Salah satu kategori yang menyita perhatian adalah Nomor Register Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan.

Lantas apa itu NRKB Pilihan dan bagaimana cara untuk memanfaatkan layanan ini?

“NRKB Pilihan adalah layanan yang diberikan pada pemilik roda dua atau empat untuk berhak memiliki nomor polisi dengan satu, dua, tiga, atau empat angka baik dengan huruf di belakang maupun tidak. Prosesnya sama dengan proses pengurusan surat kendaraan biasanya,” ucap AKBP Iwan Saktiadi, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya saat dihubungi Otomania beberapa waktu lalu.

Iwan mencontohkan pengurusan surat pada kendaraan anyar. Bila si pemilik ingin memiliki nomor polisi yang tidak sesuai urutan, maka ia akan diberikan formulir khusus tentang nomor polisi pilihan.

Setelah pemilik mengisi formulir dan menyerahkan nomor polisi pilihannya, petugas akan melakukan pengecekan apakah nomor tersebut tersedia atau tidak. Bila tersedia maka langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran sesuai tarif. Setelahnya akan di daftarkan.

“Nanti begitu selesai, pemilik akan mendapatkan bukti seperti akta kelahiran atau sertifikat bahwa nomor polisi ini resmi digunakan pada kendaraan pemilik. Sertifikat ini berlaku selama lima tahun, kecuali bila dipindah tangankan,” ucap Iwan.

Besaran biaya pembuatan NRKB Pilihan untuk satu angka adalah Rp 20 juta tanpa huruf belakang, dengan huruf belakang biayanya Rp 15 juta. Dua angka dikenakan Rp 15 juta tanpa huruf belakang, dengan huruf belakang Rp 10 juta.

Besaran biaya NRKB Pilihan tiga angka tanpa huruf belakang Rp 10 juta, dengan huruf belakang Rp 7,5 juta. Nomor polisi empat angka tanpa huruf belakang Rp 7,5 juta dan dengan huruf belakang Rp 5 juta.

Editor : Azwar Ferdian

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa