Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bayar Pajak Kendaraan Bisa secara "Online"

Aditya Maulana - Sabtu, 17 Desember 2016 | 11:02 WIB

Jakarta, Otomania - E-Samsat merupakan salah satu terobosan yang baru diluncurkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Jumat (16/12/2016). Berkat skema tersebut, kini membayar pajak kendaraan tahunan bisa dilakukan secara online dan di Sistem Administras Manunggal Satu Atap (Samsat) mana saja.

Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto mengatakan, penerapan ini merupakan pengembangan Samsat yang telah ada sebelumnya. Di mana sebelumnya hanya dapat diakses di kantor Samsat setempat, kini dapat diakses di manapun.

"Tetapi hanya untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan. Untuk yang per lima tahun tidak bisa," ujar  Agung di Jakarta, Jumat (16/12/2016).

Agung menjelaskan, e-Samsat sebagai tahap pertama baru terkoneksi dengan 13 kantor Samsat. Tetapi, ke depan akan diterapkan di semua Polda.

"Dimulai tahun ini, dan targetnya tahun depan sudah menyeluruh," ucap Agung.

Berikut skema melakukan pembayaan pajak kendaraan secara online:

- Wajib pajak melakukan pembayaran menggunakan fasilitas e-Samsat melalui ATM, internet banking, SMS banking, atau mobile banking.
- Setelah itu, wajib pajak melakukan input kode pin bank dan memilih menu pembayaran PKB.
- Menginput nomor kendaraan bermotor. Data base bank akan memverifikasi dengan data base regident menggunakan kunci tanggal lahir atau NIK.
- Nomor kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan pengesahan STNK akan ditolak oleh sistem.
- Struk/tanda bukti pembayaran segera dibawa ke kantor pelayanan Samsat untuk proses pengesahan STNK.

Editor : Agung Kurniawan

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa