Jakarta, Otomania - Pemerintah Provinsi (Pemrov) bersama Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta meresmikan sistem e-Samsat. Selain bertujuan agar mudah dijangkau, fungsi lain dikembangkannya sistem ini adalah untuk mencegah praktik pungli dan calo yang kerap meresahkan masyarakat.
Edi Sumantri, Wakil Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta mengatakan, dengan penggunaan sistem e-Samsat warga tidak perlu datang dan mengantre di kantor Samsat, dengan begitu juga mengurangi adanya praktek pungli yang biasa terjadi.
"Salah satu cara kami mengurangi praktik percaloan dan pungli yang biasa terjadi di Samsat. Dengan membayar secara elektronik mereka ke kantor samsat tidak perlu lagi melakukan transaksi uang, cukup tukar struk untuk pengesahan perpanjangan pajak saja," ucap Edi saat dihubungi Otomania, Rabu (13/7/2016).
Menurutnya, sistem e-Samsat sama tujuanya dengan pajak on-line yang meninimalkam terjadinya interaksi pertemuan antara warga dan petugas pajak. Dengan transaksi elektronik, proses pembayaran pun jauh lebih aman, efesien, dan lebih cepat tanpa antrean.
Namun begitu, Edi juga menuturkan bila penggunaan e-Samsat untuk saat ini hanya bisa dilakukan untuk pembayaran pajak tahunan kendaraan. Sedangkan untuk membayar pajak lima tahun dan denda belum bisa diakses melalui sistem ini.
"Saat ini memang baru bisa membayar pajak tahunan kendaraan saja, tapi kami upayakan untuk mengembangkan sistem ini lebih terpadu dan terintegrasi agar bisa meminimalkan transaksi secara tunai," ucap Edi.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR