Jakarta, Otomania - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bukan hanya wajib diperpanjang setiap lima tahun sekali, tapi juga harus melewati pengesahan pajak setiap tahunnya. Jika tidak melakukan, maka polisi berhak memberikan sanksi tilang.
Kondisi ini masih menimbulkan pro dan kontra, karena ada yang beranggapan bahwa memberatkan pemillik kendaraan. Pasalnya selain membayar denda tilang pemilik kendaraan juga wajib melunasi denda telat membayar pajak.
Menaggapi hal ini, Kasubdit Regident AKBP Iwan Prawira mengatakan bahwa memang sudah peraturannya seperti itu, tapi beda pelaksana tidak semuanya ke pihak polisi.
"Logikanya memang begitu, kami menindak sesuai peraturan lalu lintas karena memang sudah tugas kami. Sedangkan untuk denda telat bayar pajak bukan bagian kami, tapi Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta (Dispenda) yang memiliki wewenang," ucap AKBP Iwan saat dihubungi Otomania, Selasa (24/5/2016).
Menurutnya denda tilang dan denda telat bayar pajak STNK adalah urusan yang berbeda. Bila telat bayar pajak, artinya keabsahan surat kendaraan tidak sah, di sini polisi memiliki perananan untuk melakukan tilang. Tapi, ketika akan membayar pajak yang terlambat dikenakan denda, ini sudah dalam ranah Dispenda.
"Keduanya tidak bisa disamakan, kami (Polisi) punya tugas dan kewenangan, begitu juga dengan Dispenda. Intinya, bila tidak mau kena tilang dan denda bayar pajak, maka masyarakat wajib mentaati aturan yang berlaku," papar AKBP Iwan.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR