Jakarta, Otomania - Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta, resmi meluncurkan e-Samsat. Sistem pembayaran pajak kendaraan berbasis elektronik ini resmi diluncurkan pada peringatan HUT Kota Jakarta pada 22 Juni 2016 lalu.
Wakil Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan, aplikasi ini dibentuk untuk memudahkan masyarakat dalam hal pembayaran pajak kendaraan.
"Tujuanya untuk mempermudah dan efesiensi waktu bagi masyarakat. Dengan e-Samsat masyarakat bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan, tanpa harus menunggu dan mengantre di gerai atau kantor Samsat," ucap Edi kepada Otomania, Rabu (13/7/2016).
e-Samsat adalah alternatif layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, Pembayaran SWDKLLJ (Asuransi Jasa Raharja), dan Pengesahan STNK Tahunan secara elektronik. Menurut Edi, dengan adanya sistem ini diharapkan masarakat bisa lebih disiplin dalam membayar pajak kendaraan, karena selain meringgankan, proses pembayaran pun bisa dilakukan dimana dan kapan saja.
Namun begitu, Edi menjelaskan bahwa tetap ada proses manual yang harus dilakukan masyarkat di kantor Samsat, yakni melakukan cetak bukti pembayaran dan pengesahan STNK.
"Nanti setelah bayar mereka akan ada bukti struk, tinggal datang ke Samsat terdekat untuk cetak dan lakukan pengesahan STNK. Memang untuk sementara masih ada proses manual, tapi kami usakan lebih fleksibel," ucap Edi.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR