Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Telat Bayar Pajak Kendaraan, Sekarang Gratis Denda PKB dan BBNKB

Stanly Ravel - Rabu, 13 Juli 2016 | 13:05 WIB

Jakarta, Otomania - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Langkah ini diambil sebagai kebijakan untk menarik wajib pajak daerah.

Penghapusan denda ini akan berlaku selama satu bulan, mulai 2 Juli hingga 2 Agustus 2016, sesuai keputusan nomor 1495 tahun 2016 yang dikeluarkan 1 Juli 2016 lalu oleh Kepala Dinas Pelayanan Pajak.

"Adanya kebijakan ini untuk menarik wajib oajak pembayaran pajak kendaraan bermotor yang sudah lewat," ucap Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Agus Bambang Setyowidodo dalam siaran pers yang diterima Otomania, Rabu (13/7/3016).

Penghapusan sanksi administrasi akan dilakukan dengan cara penyesuaian sistem PKB dan BBNKB terhadap wajib pajak yang telah berakhir masa pajaknya. Masyarakat yang belum membayar atau tidak membayar pajak bisa memanfaatkan program ini yang dilakukan di Kantor Bersama Samsat di wilayah DKI Jakarta.

"Ayo segera bayar pajak kendaraan bermotor, manfaatkan penghapusan sanksi PKB dan BBN-KB ini hingga 2 Agustus medatang," ucap Agus.

Editor : Azwar Ferdian

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa