Jakarta, Otomania – Selain harus diperpanjang setiap lima tahun sekali, Surat Tanda Nomer Kendaraan (STNK) juga harus dilengkapi dengan pengesahan pajak, yang dilakukan satu tahun sekali. Jika tidak, maka siap-siap dikenakan sanksi tilang. Awas Telat Bayar Pajak Bisa Kena Tilang
Namun, Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) Edo Rusyanto menganggap, penilangan tersebut kurang pantas. Karena nantinya, pemilik kendaraan yang terkena tindakan tersebut akan mendapat dua hukuman, yaitu tilang dan denda karena telat bayar pajak.
“Saya menilai, telat bayar pajak cukup sanksi denda seperti yang lazim dilakukan selama ini. Bila dikenai tilang juga, berarti seseorang dikenai dua hukuman atas satu kesalahan,” ujar Edo kepada Otomania, Kamis (17/12/2015).
Edo melanjutkan, tapi apabila pada akhirnya penunggakan pajak tahunan tersebut dikenakan tilang, maka negara wajib mensosialisasikan alasan dan landasan hukumnya kepada masyarakat.
“Memang bila dalam kasus yang menyebabkan kecelakaan dan menimbulkan korban jiwa, masih ditolerir adanya sanksi berlapis. Namun, untuk pelanggaran ringan seperti pajak, eloknya hanya satu satu hukuman saja,” tutur Edo.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR