Jakarta, Otomania – Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang tidak dilakukan pengesahan setiap satu tahun sekali (bayar pajak kendaraan), ternyata bisa kena tilang. Selama ini banyak yang menyangka bahwa tilang, hanya dikenakan bagi STNK yang tidak diperbarui tiap 5 tahun sekali.
Hal tersebut disampaikan Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto kepada Otomania. Menurutnya penindakan tersebut sesuai dengan yang ada di dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Pasal 70 ayat 2.
“Di dalam pasal 70 ayat 2 disebutkan kalau surat tanda nomor kendaraan bermotor dan tanda nomor kendaraan bermotor berlaku selama 5 tahun, dan harus dilakukan pengesahan setiap tahun,” ujar Budiyanto, Kamis (18/12/2015).
Jadi penjelasannya, lanjut Budi, karena harus melakukan pengesahan setiap tahun, berarti hukumnya wajib. Kalau tidak mendapatkan pengesahan berarti dari aspek keabsahan menjadi tidak sah.
“Itu berarti melanggar hukum dan bisa dilakukan penegakan hukum, karena ketidakabsahan daripada STNK itu sendiri. Jadi bisa ditilang, karena di sini bukan pada masalah pajaknya,tapi berbicara tentang keabsahan. Agar STNK sah, setiap tahun harus dimintakan pengesahannya melalui pajak,” ujar Budiyanto.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR