Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

"Modifikasi Sepeda Motor Itu Seni dan Hobi"

Aditya Maulana - Selasa, 8 Desember 2015 | 14:48 WIB


Jakarta, Otomania
-  Saat ini yang tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan para bikers, khususnya pecinta modifikasi atau kustom adalah adanya pasal yang melarang memodifikasi sepeda motor.

Menurut Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 pasal 277, memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe akan dipidana penjara satu tahun atau denda Rp 24 juta.

Menanggapi peraturan tersebut, Awie punggawa dari Budung Kustom Part mengatakan, modifikasi itu tidak bisa dilarang begitu saja. Menurut Awie, memodifikasi kendaraan itu merupakan karya seni atau menyangkut hobi seseorang.

“Ini karya seni dan menyangkut hobi. Jadi modifikasi itu tidak bisa dilarang begitu saja,” ujar wanita bertato ini saat dihubungi Otomania, Selasa (8/12/2015).

Awie menambahkan, banyak orang yang memodifikasi kendarannya tetap menyesuaikan dengan aspek keamanan atau peraturan yang sudah ditentukan oleh pihak kepolisian.

“Mereka tetap menggunakan lampu rem, lampu sein dan lain sebagainya. Hanya berubah bentuk saja, tapi surat-suratnya juga masih ada. Kalau seperti itu apakah masih dibilang melanggar,” kata Awie.

Editor : Azwar Ferdian

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa