Jakarta, Otomania - Saat ini yang tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan para bikers, khususnya pecinta modifikasi atau kustom adalah adanya pasal yang melarang memodifikasi sepeda motor.
Menurut Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 pasal 277, memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe akan dipidana penjara satu tahun atau denda Rp 24 juta.
Menanggapi peraturan tersebut, Awie punggawa dari Budung Kustom Part mengatakan, modifikasi itu tidak bisa dilarang begitu saja. Menurut Awie, memodifikasi kendaraan itu merupakan karya seni atau menyangkut hobi seseorang.
“Ini karya seni dan menyangkut hobi. Jadi modifikasi itu tidak bisa dilarang begitu saja,” ujar wanita bertato ini saat dihubungi Otomania, Selasa (8/12/2015).
Awie menambahkan, banyak orang yang memodifikasi kendarannya tetap menyesuaikan dengan aspek keamanan atau peraturan yang sudah ditentukan oleh pihak kepolisian.
“Mereka tetap menggunakan lampu rem, lampu sein dan lain sebagainya. Hanya berubah bentuk saja, tapi surat-suratnya juga masih ada. Kalau seperti itu apakah masih dibilang melanggar,” kata Awie.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR