Jakarta, Otomania – Pasal 277 yang terdapat di dalam Undang-undang nomor 22 Tahun 2009, tentang sanksi terhadap pemilik kendaran yang memodifikasi tunggangannya, mendapat banyak respon dari komunitas sepeda motor modif.
Berbagai meme bertemakan protes terkait pasal ini menyebar dikalangan para biker. Lebih dari itu, tersebar juga pesan berantai, yang menyatakan penolakan terkait pasal ini. Sumber Otomania yang juga pecinta modifikasi mengatakan, sikap protes ini sudah mulai berlangsung sejak 4 hari lalu.
Menurut pasal tersebut (Pasal 277), memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe dipidana penjara paling lama satu tahun, atau denda paling banyak Rp 24.000.000. Awas, Sembarangan Modifikasi Bisa Denda Puluhan Juta Rupiah!
Di dalam broadcast message (pesan berantai) yang beredar, para pecinta modifikasi yang menyebut diri mereka “ModifLovers Indonesia", menyatakan keberatannya, terkait pasal tersebut.
Mereka mengatakan bahwa modifikasi merupakan hak asasi manusia (HAM) terkait dengan ekspresi seni. Dengan adanya pasal tersebut, pemerintah dianggap sama saja melanggar HAM.
Pada beberapa meme yang ramai tersebar di media sosial seperti BBM (Black Berry Messenger), Aplikasi Whats App, dan Facebook, para biker membandingkan para modifikator dengan para koruptor.
Dengan menuliskan kata kunci “modifikasi” di menu pencarian Facebook, maka akan banyak muncul perbincangan mengenai penolakan ini. Begini Modifikasi yang Melanggar Hukum
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR