Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Protes Para Biker Tentang Pasal Modifikasi Motor

Ghulam Muhammad Nayazri - Selasa, 8 Desember 2015 | 07:31 WIB

Jakarta, Otomania –
Pasal 277 yang terdapat di dalam Undang-undang nomor 22 Tahun 2009, tentang sanksi terhadap pemilik kendaran yang memodifikasi tunggangannya, mendapat banyak respon dari komunitas sepeda motor modif.

Berbagai meme bertemakan protes terkait pasal ini menyebar dikalangan para biker. Lebih dari itu, tersebar juga pesan berantai, yang menyatakan penolakan terkait pasal ini. Sumber Otomania yang juga pecinta modifikasi mengatakan, sikap protes ini sudah mulai berlangsung sejak 4 hari lalu.

Menurut pasal tersebut (Pasal 277), memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe dipidana penjara paling lama satu tahun, atau denda paling banyak Rp 24.000.000. Awas, Sembarangan Modifikasi Bisa Denda Puluhan Juta Rupiah!

Di dalam broadcast message (pesan berantai) yang beredar, para pecinta modifikasi yang menyebut diri mereka “ModifLovers Indonesia", menyatakan keberatannya, terkait pasal tersebut.

Mereka mengatakan bahwa modifikasi merupakan hak asasi manusia (HAM) terkait dengan ekspresi seni. Dengan adanya pasal tersebut, pemerintah dianggap sama saja melanggar HAM.

Pada beberapa meme yang ramai tersebar di media sosial seperti BBM (Black Berry Messenger), Aplikasi Whats App, dan Facebook, para biker membandingkan para modifikator dengan para koruptor.

Dengan menuliskan kata kunci “modifikasi” di menu pencarian Facebook, maka akan banyak muncul perbincangan mengenai penolakan ini. Begini Modifikasi yang Melanggar Hukum

Editor : Azwar Ferdian

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa