Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Begini Modifikasi yang Melanggar Hukum!

Ghulam Muhammad Nayazri - Senin, 7 Desember 2015 | 07:05 WIB

Jakarta, Otomania – Denda Rp 24 juta atau sanksi kurungan satu tahun, bakal jadi "hadiah" bagi yang sembarangan memodifikasi kendaraan.

Fakta ini tertulis pada pasal 277 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentag Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Namun sebenarnya, apa kriteria kendaraaan yang tergolong melanggar aturan modifikasi, dan bisa kena tilang?

AKBR Warsinem Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan, pastinya modifikasi kendaraan yang melanggar peraturan, yaitu yang memiliki risiko tinggi mencelakakan diri maupun orang lain di jalan. Itu seperti yang ada pada pasal 52 di Undang-Undang nomor 9 tahun 2009.

“Modifikasi boleh, tapi pastinya tidak mengganggu keselamatan lalu lintas dan membuat kondisi jalan raya menjadi tidak kondusif. Kendaraan yang di luar kriteria seperti itu yang nantinya bisa ditindak,”ujar Warsinem kepada Otomania, Sabtu (5/12/2015).

Selain itu, lanjut Warsinem, memodifikasi dengan membuat bentuk kendaraan berubah dari yang seharusnya. Misalnya, skuter Vespa model lama, yang kerap kali ditambahkan tempat duduk tambahan atau diubah lebih panjang.

“Perubahan bentuk secara ekstrem tersebut sangat tidak dianjurkan. Kendaraan seperti itu, sebelum bisa digunakan, harus melalui uji tipe di Dinas Perhubungan terlebih dahulu. Tapi memang pada dasarnya ubahan yang bisa membahayakan pengendara lain, bisa ditindak,” ujar Warsinem.

Berikut ketentuan modifikasi yang terdapat pada pasal 52 UU Nomor 9 tahun 2009:

1. Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dapat berupa modifikasi dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut.

2. Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu lintas, mengganggu arus lalu lintas, serta merusak lapis perkerasan/daya dukung jalan yang dilalui.

3. Setiap Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi sehingga mengubah persyaratan konstruksi dan material wajib dilakukan uji tipe ulang.

4. Bagi Kendaraan Bermotor yang telah diuji tipe ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus dilakukan registrasi dan identifikasi ulang.

Editor : Agung Kurniawan

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa