Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ini yang Harus Didahulukan Saat di Persimpangan

Ghulam Muhammad Nayazri - Jumat, 16 Oktober 2015 | 15:03 WIB

Jakarta, Otomania -
Budaya berebut masih sangat sering terjadi antara kendaraan, di tiap-tiap persimpangan. Kondisi tersebut tidak jarang menjadi penyebab kecelakaan, kemacetan, bahkan perkelahian.

Padahal, jika membaca kembali etika berkendara yang ada di Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), diatur mana yang terlebih dahulu wajib diberikan hak jalan.

Seperti disebutkan dalam UU LLAJ Pasal 105, setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib. Tertib di sini yaitu dengan mematuhi segala peraturan dan mengedepankan etika berkendara, yang sudah ditetapkan di dalam undang-undang.

Berikut kendaraan yang wajib diberikan hak utama menurut Pasal 113.

Ayat satu menyebutkan, pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi wajib memberikan hak utama kepada:

a. Kendaraan yang datang dari arah depan dan (atau) dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan,

b. Kendaraan dari jalan utama, jika pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan Jalan, (Lihat Gambar 1)

c. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri, jika cabang persimpangan 4 (empat) atau lebih dan sama besar,

d. Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus,

e. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus. (Lihat Gambar 2)

Lalu pada ayat kedua dkatakan, jika persimpangan dilengkapi dengan alat pengendali Lalu Lintas yang berbentuk bundaran, Pengemudi harus memberikan hak utama kepada Kendaraan lain yang datang dari arah kanan.

Editor : Azwar Ferdian

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa