Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ini Alasannya “Drive Thru” Pajak Tidak Laku

Ghulam Muhammad Nayazri - Selasa, 1 Desember 2015 | 11:14 WIB

Jakarta, Otomania –
Meski sudah disediakan sejak lama, nampaknya outlet drive thru pembayaran pajak STNK masih sepi. Pemilik kendaraan masih banyak yang melakukannya secara manual.

Nampaknya, sosialisasi yang dilakukan pihak kepolisian masih kurang maksimal. Padahal fasilitas ini sudah ada dari Januari 2011 lalu.

Saat Otomania mendatangi salah satu outlet drive thru yang ada di Kantor Samsat Jakarta Timur, penggun fasilitas drive thru terlihat sangat sedikit. Jumlah ini lebih kecil dibanding dengan jumlah pemilik kendaraan yang melakukan pembayaran pajak secara konvensional.

Padahal dengan memaksmalkan fasilitas ini, pemilik kendaran akan dimudahkan dalam proses pembayaran. Lebih dari itu, bisa jadi ke depannya akan semakin sedikit pemilik kendaraan yang menunggak bayar pajak.

Bahkan lebih lanjut, langkah ini sebagai upaya untuk mereduksi atau menghilangkan praktek percaloan yang "biasa" terjadi.

Proses cepat

Dibanding dengan di dalam gedung, proses pembayaran pajak melalui drive thru lebih cepat. Otomania coba menghitung, hanya sekitar 10 sampai 15 menit, proses pembayaran selesai.

Namun, pastinya ini terbantu karena pemilik kendaraan yang membayar, memberikan uang pas, sesuai dengan besaran biaya yang harus dibayarkan, tertera di belakang STNK.

Sementara jika mengikuti prosedur yang ada di dalam gedung, harus naik turun tangga. Lalu terasa kurang nyaman, karena banyak calo yang menawarkan jasa. Belum lagi harus menyediakan dokumen asli beserta fotokopinya. Menjengkelkannya lagi ketika loket yang kita tuju adalah tempat yang salah.  

Sebaiknya pihak yang bersangkutan seperti kepolisian, lebih giat lagi mensosialisasikan fasilitas drive thru yang memudahkan ini. Saat masyarakat sudah merasakan kemudahannya, maka pembayaran kewajiban pajak akan sulit untuk ditunda.

Editor : Azwar Ferdian

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa