Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polisi: Sanksi Tilang Telat Bayar Pajak Tergantung Hakim

Ghulam Muhammad Nayazri - Jumat, 18 Desember 2015 | 14:05 WIB

Jakarta, Otomania –
Penilangan terhadap pemilik kendaraan yang telat membayar pajak oleh pihak kepolisian, nampaknya akan memberatkan. Pasalnya akan ada dua sanksi atau hukuman yang dikenakan terhadap pengemudi tersebut.

Pertama, harus mengkuti persidangan karena penilangan dan kedua, nantinya akan terkena denda pajak, ketika melakukan pembayaran tunggakan. Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan, memang situasinya seperti itu, namun terkait hukuman biar persidangan yang akan menentukan.

“Pastinya menurut pasal 70 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, itu melanggar jadi bisa ditindak. Terkait dengan akan diberi hukuman apa, biar jaksa sebagai eksekutor melaksanakan hasil keputusan sidang yang ditetapkan hakim,” ujar Budi kepada Otomania, Jumat (18/12/2015).

Budiyanto melanjutkan, dalam aplikasinya di jalan, penindakan terhadap para pemilik kendaraan yang telat membayar pajak sudah dilaksanakan. “Iya penilangan ini sudah pernah dilakukan,” ucap Budiyanto.

Pasal 70 ayat 2

Di dalam pasal 70 ayat 2 disebutkan kalau surat tanda nomor kendaraan bermotor dan tanda nomor kendaraan bermotor berlaku selama 5 tahun, dan harus dilakukan pengesahan setiap tahun.

Jadi penjelasannya, karena harus melakukan pengesahan setiap tahun, berarti hukumnya wajib. Kalau tidak mendapatkan pengesahan berarti dari aspek keabsahan menjadi tidak sah.

“Itu berarti melanggar hukum dan bisa dilakukan penegakan hukum, karena ketidakabsahan daripada STNK itu sendiri. Jadi bisa ditilang, karena di sini bukan pada masalah pajaknya,tapi berbicara tentang keabsahan. Agar STNK sah, setiap tahun harus dimintakan pengesahannya melalui pajak,” ujar Budiyanto.

Editor : Azwar Ferdian

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa