Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bayar Pajak Kendaraan dengan e-Samsat, ini Syaratnya

Stanly Ravel - Kamis, 14 Juli 2016 | 14:05 WIB

Jakarta, Otomania - Hadirnya layanan e-Samsat mempermudah proses pembayaran pajak kendaraan tahunan, melalui transaksi on-line. Meski lebih singkat dan aman, tetap ada aturan main yang harus diikuti.

Wakil Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan, selama kendaraan yang akan dibayarkan tidak bermasalah maka proses bisa dilakukan melalui sistem e-Samsat.

"Penggunaan sistem e-Samsat juga tidak sembarangan, ada tujuh syarat utama yang harus diikuti agar proses pembayaran bisa berjalan dengan baik. Bila kendaraan bermasalah yah tidak bisa diurus secara on-line, tapi diselesaikan manual," ucap Edi saat dihubungi Otomania, Rabu (13/7/2016).

Menurtunya, layana e-Samsat hanya mengakomodir layanan pembayaran pajak tahunan. Bila ada permasalahan pada kendaraan seperti tunggakan pajak lebih dari satu tahun dan ada denda maka tidak bisa diproses.


Selain itu, data kepemilikan kendaraan juga harus sesuai, baik dengan data yang dimiliki oleh Samsat, serta data di bank yang menjalin kerjasama dengan sistem e-Samsat.

Berikut syarat untuk bisa melakukan transaksi pembayaran melalu sistem e-Samsat.

1. Wajib Pajak dengan data kepemilikan kendaraan yang sesuai dengan data yang ada dalam Server Samsat dan Data Nasabah di Bank. (NIK di KTP = NIK di Samsat)

2. Kendaraan tidak dalam status blokir polisi / blokir data kepemilikan (jual-beli).

3. Wajib pajak memiliki nomor rekening dan fasilitas ATM BANK yang identitasnya sama dengan identitas pemilik kendaraan yang akan dibayar pajaknya.

4. Berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan dan pengesahan STNK tahunan.

5. Kendaraan yang tidak memiliki tunggakan 1 tahun atau lebih.

6. Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan penggantian STNK 5 tahun.

7. Masa pajak yang dapat dibayarkan adalah 60 hari sebelum masa jatuh tempo.

Editor : Azwar Ferdian

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa