Jakarta, Otomania - Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 menimbulkan beragam reaksi dari masyarakat.
Lantas, jika dilihat dari kacamata kepolisian, apakah peraturan yang dibuat untuk mengganti PP Nomor 50 Tahun 2010 itu bisa dicabut atau direvisi?
Kepala Bidang Regident (Registrasi dan Identifikasi) Korlantas Polri Kombes Pol Refdi Andri menjelaskan, tidak bisa tiba-tiba direvisi atau dicabut. Sebab, harus ada persetujuan dari pemerintah.
Baca: Protes Keras Kenaikan Tarif Surat Kendaraan
"Itu kan Peraturan Pemerintah, dan yang perlu ditekankan itu bukan pajak yang naik, hanya tarif," kata Refdi saat dihubungi Otomania, Jumat (6/1/2017).
Menurut dia, sebelum PP itu dibuat sudah pasti dipikirkan secara matang. Sehingga, tarif yang baru itu dinilai paling cocok untuk diterapkan mulai 6 Januari 2017 ini.
"Kami juga sudah melakukan sosialisasi, mulai 6 Desember hingga 5 Januari 2017, dan hari ini mulai diberlakukan," kata dia.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR