Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bukan Pajak Kendaraan yang Naik, tapi Tarif

Aditya Maulana - Jumat, 6 Januari 2017 | 14:12 WIB

Jakarta, Otomania - Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 menimbulkan beragam reaksi dari masyarakat.

Lantas, jika dilihat dari kacamata kepolisian, apakah peraturan yang dibuat untuk mengganti PP Nomor 50 Tahun 2010 itu bisa dicabut atau direvisi?

Kepala Bidang Regident (Registrasi dan Identifikasi) Korlantas Polri Kombes Pol Refdi Andri menjelaskan, tidak bisa tiba-tiba direvisi atau dicabut. Sebab, harus ada persetujuan dari  pemerintah.

Baca: Protes Keras Kenaikan Tarif Surat Kendaraan

"Itu kan Peraturan Pemerintah, dan yang perlu ditekankan itu bukan pajak yang naik, hanya tarif," kata Refdi saat dihubungi Otomania, Jumat (6/1/2017).

Menurut dia, sebelum PP itu dibuat sudah pasti dipikirkan secara matang. Sehingga, tarif yang baru itu dinilai paling cocok untuk diterapkan mulai 6 Januari 2017 ini.

"Kami juga sudah melakukan sosialisasi, mulai 6 Desember hingga 5 Januari 2017, dan hari ini mulai diberlakukan," kata dia.

Editor : Azwar Ferdian

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa