Jakarta, Otomania.com – Hasil rekapitulasi data Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta mengungkapkan jumlah relatif besar kendaraan yang belum daftar ulang (BDU). Jumlahnya bahkan mencapai 3,8 juta unit kendaraan.
Melihat data tersebut, Pemda DKI (Badan Pajak dan Retribusi Daerah) bekerja sama dengan pihak kepolisian, Satpol PP, Badan Pajak dan Dinas Perhubungan berencana mengadakan razia bersama kendaraan bermotor BDU.
“Rencananya akan dilaksanakan menyasar kendaraan yang belum membayar pengesahan tahunan dan juga lima tahunan,” ungkap AKBP Budiyanto, Kasubdi Bid Gakkum Dirlanas Polda Metro Jaya, Minggu (19/3/2017).
Jumlah kendaraan roda dua yang termasuk BDU sebanyak 3,2 juta dan roda empat sebanyak 600.000 kendaraan.
Pelaksanaan razia bersama ini akan dilaksanakan melalui tahapan yang telah direncanakan antra lain rapat koordinasi, perencanaan, sosialisasi, pelaksanaan serta evaluasi.
“Harapannya melalui tahapan seperti diharapkan dapat membangun efek deterent, hingga terbangun kesadaran masyarakat untuk membayar pajak yang belum dibayar,” ucap Budiyanto.
Sesuai keputusan rapat 17 Maret 2017, pelaksanaan razia rencananya akan dilaksanakan sekitar akhir April atau awal Mei 2017.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR