Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ingat, Palang Pintu Perlintasan Kereta Bukan Alat Keselamatan

Setyo Adi Nugroho - Minggu, 19 Maret 2017 | 09:35 WIB
Pengendara dari arah Tanah Kusir melawan arah di Jalan Bintaro Permai, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Nibras Nada Nailufar
Pengendara dari arah Tanah Kusir melawan arah di Jalan Bintaro Permai, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Jakarta, Otomania.com – Polda Metro Jaya (PMJ) baru saja merilis perbandingan kecelakaan di perlintasan kereta api yang terjadi di wilayahnya antara 2015 dan 2016 lalu. Dari data tersebut didapati jumlah kejadian menurun sebanyak 29 persen dimana pada 2015 terjadi 28 kejadian berbanding 20 kejadian di 2016.

Hasil ini tidak serta merta mengurangi perhatian pada keselamatan pengguna jalan yang melewati perlintasan kereta api. Salah satu yang disorot adalah pemahaman masyarakat terhadap pengertian sarana dan prasarana perkeretapaian yang masih minim.

“Kejadiannya adalah masyakarat tidak mengindahkan rambu perpotongan sebidang antara jalur kereta dan jalan, mereka tidak berhenti untuk melihat situasi. Ini sering terjadi di perlintasan tanpa palang,” ungkap AKBP Budiyanto, Kasubdit Bid Gakkum Dirlantas PMJ dalam keterangannya, Sabtu (18/3/2017).

Berdasarkan Undang-Undang No 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapiaan, pasal 1 angka 4 bahwa jalur kereta adalah jalur yang terdiri atas rangkaian petak jalan rel yang meliputi ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api, termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas kereta api.

Rambu petunjuk di tiap perlintasan kereta api
PMJ
Rambu petunjuk di tiap perlintasan kereta api

Menurut Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan kereta, pasal 110 diatur bahwa :
(1) Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan yang selanjutnya disebut dengan perpotongan sebidang yang digunakan untuk lalu lintas umum atau lalu lintas khusus, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
(2) Pemakai jalan wajib mematuhi semua rambu-rambu jalan di perpotongan sebidang.
(3) Dalam hal terjadi pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang menyebabkan kecelakaan, maka hal ini bukan merupakan kecelakaan perkeretaapian.
(4) Pintu perlintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api.

“Jadi perlu dipertegas bahwa palang pintu kereta berfungsi untuk mengamankan kelancaran kereta, bukan sebagai sarana mengamankan atau melindungi pengguna jalan. Di tiap pintu perlintasan ada rambu yang mengisyaratkan larangan berjalan terus. Ini yang tidak dipatuhi,” ucap Budianto.

Editor : Azwar Ferdian

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa