Jakarta, Otomania –Polda Metro Jaya baru saja mengeluarkan data menarik mengenai kejadian tabrak lari yang terjadi di wilayah mereka. Berdasarkan data, tahun 2016 tercatat 1.301 kasus tabrak lari terjadi di wilayah Polda Metro Jaya.
Bagi pengguna jalan raya, sudah sepantasnya mengetahui kewajiban dan hak saat berada bersama pengguna jalan lainnya. Termasuk saat terjadi peristiwa tabrak lari.
“Dari data empiris terbaru, respon masyrakat terhadap kejadian tabrak lari sangat responsif atau cepat. Meski dalam penanganan belum memenuhi standar Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD),” ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto saat dihubungi Otomania, Minggu (23/10/2016).
Lantas, apa saja yang harus dilakukan bila mengalami atau menyaksikan kejadian tabrak lari di jalan raya? Menurut Budiyanto, bila sebagai korban, usahakan catat ciri-ciri pelaku tabrak lari mulai dari ciri kendaraan sampai nomor polisi (nomor pelat). Lalu laporkan ke pihak kepolisian.
Apabila sebagai pengguna jalan yang melihat kejadian tabrak lari yang perlu dilakukan adalah menolong korban tabrak lari tersebut. Usahakan lakukan dengan prosedur yang tepat. Bila tidak paham, jaga korban dan hubungi nomor darurat untuk kecelakaan agar ditangani oleh orang yang memahami mengenai penangan kecelakaan.
Selain itu tidak disarankan berusaha menghentikan pelaku kendaraan karena dapat membahayakan jiwa. Namun baiknya berusaha untuk mendapatkan ciri-ciri kendaraan dan pelaku tabrak lari yang melarikan diri. Terakhir bersedia menjadi saksi bila diminta oleh pihak kepolisian.
“Tabrak lari itu adalah kasus pidana. Dalam undang-undang, masyrakat yang melihat harus andil memberikan keterangan. Selain dari undang-undang, secara agama, ini bagian dari ibadah karena berarti untuk korban tabrak lari,” ucap Budiyanto.
Namun disayangkan, berdasarkan data, masyarakat serta pemakai jalan yang berada dekat dengan kasus tabrak lari tersebut kurang responsif apabila harus dijadikan saksi, yang akan memberikan keterangan pada penyidik. Padahal hal ini sangat membantu proses pengungkapan kasus tabrak lari.
“Kewajiban sebagai warga negara, bersedia untuk menjadi saksi. Apa yang dilihat, dengar dan yang dialami. Saksi sangat berguna sekali untuk mengungkap suatu kasus dalam hal ini tabrak lari,” ucap Budiyanto.
Kasus tabrak lari adalah tindak pidana kejahatan yang diatur dalam pasal 312 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan. Pelaku dapat diancam 3 tahun penjara dan denda Rp 75 juta.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR