Jakarta, Otomania – Bagi pemilik kendaraan roda empat, menjaga tekanan udara ban tetap sesuai dengan standar yang direkomendasikan menjadi tugas wajib. Tekanan udara menjamin kenyamanan dan keselamatan berkendara mengingat komponen yang satu ini menjadi bagian penting dalam kendaraan.
Sayangnya, banyak pemilik kendaraan tidak mengetahui ukuran ban yang direkomendasikan oleh pabrikan ban atau pabrikan kendaraan. Banyak yang mengandalkan mekanik tambal ban di pinggir jalan yang sering kali menyamaratakan ukuran tekanan ban.
“Pengetahuan dasar bagi pemilik kendaraan adalah mengetahui berapa tekanan ban yang direkomendasikan pabrikan ban dan pabrikan kendaraan. Banyak yang tidak tahu hal ini dengan beragam alasan,” ucap Akhir Anarkhimurni, Senior tester R and D PT Gajah Tunggal saat ditemui Otomania, Kamis (19/42016).
Pabrikan kendaraan sudah menyertakan informasi tekanan ban yang direkomendasikan baik di buku pedoman kendaraan maupun pada plakat informasi kendaraan. Banyak yang tidak mengetahui letak plakat ini. Plakat ini biasanya terletak di badan kendaraan bagian dalam di sebelah pengemudi atau penumpang depan.
“Banyak yang tidak membaca buku pedoman. Sama juga banyak yang tidak tahu plakat informasi tekanan ban ini. Padahal ini penting, sebagai acuan untuk mengisi tekanan ban. Biasanya ada di kanan atau kiri kendaraan dekat pengemudi atau penumpang,” ucap Akhir.
Tekanan ban di tiap kendaraan berbeda-beda, tergantung jenis kendaraan dan ban yang digunakan. Semakin besar volumenya maka tekanan biasanya semakin kecil, begitu juga sebaliknya. Misalkan ban untuk Avanza dan ban Fortuner yang memiliki perbedaan ukuran, tekanan yang direkomendasikan berbeda. Ini kenapa mengisi tekanan angin pada ban tidak bisa disamaratakan.
Tekanan ban yang sesuai dengan rekomendasi juga menjadi sarat mutlak bagi produsen kendaraan untuk konsumen mendapatkan perlindungan garansi pabrikan. Jika tekanan tidak sesuai anjuran dan tejadi kecelakaan maka tidak garansi kendaraan tidak dapat diberikan.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR