Jakarta, Otomania - Kendati di negara maju seperti Amerika Serikat (AS), Eropa bahkan ASEAN sudah menggunakan tes tabrak, industri otomotif roda empat di Indonesia justru tidak menggunakan uji tersebut.
Mengacu pada hasil tes tabrak oleh New Car Assessment Program Southeast Asian Countries (ASEAN NCAP), hasil tersebut tidak langsung menjadi tolok ukur kualitas mobil dijual di Indonesia. Presiden Direktur Nissan Motor Indonesia (NMI) Stephanus Ardianto, mengatakan, syarat utama mobil laik jalan adalah lolos uji tipe dari Pemerintah Indonesia.
Stephanus memberikan tanggapan hasil ujian ASEAN NCAP bulan lalu pada mobil murah Datsun GO. Hatchback yang sudah dilengkapi kantong udara di depan pengemudi itu mendapatkan rating dua bintang untuk perlindungan penumpang dewasa dan anak-anak.
“Kita mesti jelas dulu tolak ukuranya apa. Di Indonesia itu tolak ukurnya peraturan pemerintah lewat uji tipe. ASEAN NCAP ini kan pihak ketiga, seakan kalau sudah dites di sana sudah bagus. Saya tidak tahu bagaimana pemerintah menyikapi itu,” ujar Steve, di Jakarta, Rabu (8/10/2015).
Dasar peraturan uji tipe berasal dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sebagai turunan dari itu uji tipe diatur Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan.
Dalam pasal 1 (10) Peraturan Pemerintah disebutkan “Uji Tipe Kendaraan Bermotor adalah pengujian yang dilakukan terhadap fisik Kendaraan Bermotor atau penelitian terhadap rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan atau Kereta Tempelan sebelum Kendaraan Bermotor dibuat dan/atau dirakit dan/atau diimpor secara massal serta Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi”.
“Jadi kalau ada yang tanya Datsun aman atau tidak, pasti (jawabannya) aman karena laik dikendarai,” papar Steve.
Editor | : | Azwar Ferdian |
Sumber | : | KompasOtomotif |
KOMENTAR