Otomania.com - Seorang buruh harian lepas berinisial AI, nekat melakukan penyelundupan BBM jenis Pertalite yang dibelinya dari SPBU.
Tak tanggung-tanggung, AI kedapatan melakukan penyelundupan Pertalite sebanyak 3 ton hingga terancam hukuman denda Rp 60 miliar.
AI yang merupakan warga Kecamatan Lebak Gedong, Kabupaten Lebak, Banten, sempat berusaha kabur setelah aksinya diketahui kepolisian.
Hal ini disampaikan Iptu Andi Kurniady, selaku Kasat Reskrim Polres Lebak belum lama ini.
"Saat akan diberhentikan pelaku ini lari (kabur), dan dilakukan pengejaran dan diamankannya di Cipanas," katanya saat dikutip dari TribunBanten.com, Kamis (16/5/2023).
Iptu Andi menyatakan, AI akhirnya tertangkap setelah mobil pribadinya diberhentikan dalam pengejaran.
Didalam mobil pribadinya, polisi menemukan 110 jerigen BBM.
"Ditemukan 110 jerigen, yang ada di dalam mobil yang dikendarai tersangka," ungkap Andi.
Setelah diringkus, tersangka menyebut jika dirinya biasa membeli BBM subsidi tersebut di wilayah Bogor, untuk dijual kembali kepada pengecer di wilayah Banten.
Baca Juga: Bikin Penasaran, Ternyata Segini Jumlah BBM di Tangki Motor saat Indikator Bensin Berkedip Manja
"Hanya menjual ke pedagang pengecer saja, di Kecamatan Lebak Gedong," kata AI saat diamankan di Mapolres Lebak.
"Belinya cuma di Bogor gak di tempat lain, karena kalo beli di Lebak mah gak bisa," sambung AI.
Hasil penyelundupan Pertalite ini, digunakan tersangka untuk meraup keuntungan pribadi dengan margin keuntungan Rp 500 sampai Rp 1.500 per liter.
Selain itu, AI biasa memborong Pertalite dengan harga Rp 10.500 per liter dari SPBU area Bogor, Jawa Barat.
Tindakan tersebut, membuat AI dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, dan sebagaimana dirubah dalam Pasal 40 peraturan pemerintah penganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukumannya paling lama 6 tahun penjara dan denda 60 Miliar
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | TribunBanten.com |
KOMENTAR