"Hanya menjual ke pedagang pengecer saja, di Kecamatan Lebak Gedong," kata AI saat diamankan di Mapolres Lebak.
"Belinya cuma di Bogor gak di tempat lain, karena kalo beli di Lebak mah gak bisa," sambung AI.
Hasil penyelundupan Pertalite ini, digunakan tersangka untuk meraup keuntungan pribadi dengan margin keuntungan Rp 500 sampai Rp 1.500 per liter.
Selain itu, AI biasa memborong Pertalite dengan harga Rp 10.500 per liter dari SPBU area Bogor, Jawa Barat.
Tindakan tersebut, membuat AI dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, dan sebagaimana dirubah dalam Pasal 40 peraturan pemerintah penganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukumannya paling lama 6 tahun penjara dan denda 60 Miliar
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | TribunBanten.com |
KOMENTAR