Wajib pajak perlu membawa KTP sesuai STNK serta STNK asli, untuk pembayaran PKB tahunan.
Dan jika pembayaran PKB bersamaan dengan penggantian pelat nomor, wajib pajak harus melengkapinya dengan BPKB asli dan bukti cek fisik kendaraan.
Dan untuk pengurusan BBNKB 2 dan seterusnya, wajib pajak harus membawa KTP pemilik kendaraan yang baru, BPKB dan juga STNK asli.
Ditambah ada bukti cek fisik kendaraan, kuitansi pembelian dan surat keterangan fiskal antar daerah juga harus disertakan.
Mumpung masih ada berlangsung, segera manfaatkan program pemutihan pajak ini, jangan sampai data kendaraan bermotor dihapuskan.
View this post on Instagram
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Instagram @samsatpontianak |
KOMENTAR