Apabila masa berlakunya sudah habis, maka pemegang SIM wajib memperpanjangnya dengan mekanisme yang sudah diatur dalam UU No. 2 tentang LLAJ.
Sebagai informasi, SIM yang masa berlakunya lewat satu hari dari masa tenggat, maka pemegang SIM wajib melakukan permohonan SIM baru.
"Iya harus membuat SIM seperti mekanisme SIM baru," tandas Robby.
Selain itu, perlu diketahui bahwa masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik sudah tidak berlaku sejak tahun 2019 lalu.
Kini, masa berlaku SIM berdasarkan dari tanggal penerbitannya dengan masa berlaku SIM tetap 5 tahun.
Hal ini berdasarkan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, yang berisi bahwa masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal pencetakan.
Posted : Kamis, 18 April 2024 | 14:20 WIB| Last updated : Kamis, 18 April 2024 | 14:20 WIB
Editor | : | optimization |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR