Otomania.com - Sistem Tilang Poin Akan Diterapkan, Kerap Melanggar SIM Bisa Dicabut, Simak Penjelasannya.
Sejalan dengan penerapan sistem tilang elektronik, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bakal menerapkan sitem tilang poin.
Sistem tilang poin ini akan diberlakukan bagi pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Jika pengendara kendaran bermotor yang sudah kerap melakukan pelanggaran lalu lintas, SIM miliknya bisa dicabut.
Hal tersebut sejalan dengan penerapan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) baik statis maupun mobile. Dimana, data pelanggar lalu lintas sudah tercatat di dalam data base kepolisian.
“Dengan ETLE, pelanggar lalu lintas sudah terekam secara keseluruhan. Kita sudah mempunyai data base, traffic, atau track record dimana perilaku berkendara masyarakat, khususnya jakarta sudah terekam di kami. Sehingga kita kan kembangkan untuk dalam proses penerbitan SIM juga,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, Jumat (6/1/2023).
Lebih lanjut Latif menjelaskan, setiap pelanggaran lalu lintas akan dikenakan sistem poin, bila poin sudah mencapai besaran tertentu, ganjaran baru diberikan, yakni pencabutan SIM.
“Misalnya, ada yang mau perpanjang SIM, kita tanya pelanggarannya apa, poinnya berapa, kalau sudah 12 (poin) harus uji (SIM) ulang,” kata Latif.
“Kalau sekarang karena data belum ada sudah berapa kali melakukan pelanggaran tetap bisa perpanjang secara langsung. Besok sudah tidak bisa, kalau sudah 12 poin harus ikut uji ulang. Jadi masyarakat harus mengetahui itu,” lanjutnya.
Baca Juga: Moge Untuk Ujian SIM C 1 Sudah Ada, Polisi : Buat Para Biker Mohon Ditunggu Tahun Ini Insya Allah..
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR