Otomania.com - Jangan Ragu, Laporkan Ke Nomor Ini Jika Mendapati Praktik Calo saat Bikin atau Perpanjangan SIM.
Bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), diimbau agar mengurus sendiri tanpa menggunakan jasa calo.
Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo belum lama ini lewat surat telegram ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022.
Surat tersebut ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri yang menyebut agar proses pembuatan SIM dan perpanjang mengikuti aturan yang ditentukan.
Sesuai arahan itu, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo meminta kepada pemohon SIM agar tidak lagi memanfaatkan jasa calo, melainkan mengikuti ujian sesuai dengan prosedur.
Bagi para calon pengurus dianjurkan untuk mempersiapkan dengan baik dan memenuhi kelengkapan persyaratan sebagai calon pemegang SIM, sehingga bisa dengan cepat memperoleh SIM.
"Daripada sibuk mencari calo lebih baik mempersiapkan diri untuk ikut ujian. Dengan mengurus sendiri secara langsung, pengendara tidak hanya sekadar mendapatkan suratnya tetapi akan memahami praktik berkendara di jalan dengan baik," imbuhya pada Selasa (10/1/2023).
Selain itu, Djati juga menegaskan akan menindak tegas siapapun yang mencoba menjadi calo pembuatan SIM di Satpas.
Untuk itu masyarakat jangan segan-segan melapor jika ada praktik percaloan SIM.
Baca Juga: Moge Untuk Ujian SIM C 1 Sudah Ada, Polisi : Buat Para Biker Mohon Ditunggu Tahun Ini Insya Allah..
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR