Otomania.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki setiap pengendara sebagai syarat mengendarai kendaraan bermotor.
Jenis SIM di Indonesia ada beberapa macam, tapi yang umum digunakan di kendaraan pribadi ada SIM A (mobil) dan SIM C (motor).
Jika masyarakat mau membuat SIM, bisa mendatangai Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SIM) terdekat.
Nanti di tempat tersebut, pemohon bisa mengurus SIM dengan melampirkan persyaratan serta melakukan serangkauan tes dan uji praktik.
Kalau sobat busalolos ujian praktik, maka bisa mendapatkan SIM. Namun, jika tidak, bisa mengulangnya di lain kesempatan.
Penyebab Ujian Praktek SIM Gagal
Lalu, apa saja hal-hal yang menggagalkan ujian tes praktik SIM A dan SIM C? Berikut kisi-kisinya:
Baca Juga: Pastikan Bawa 2 Dokumen Ini Saat Perpanjang SIM di SIM Keliling
SIM A
Melansir dari Satpas Tulungagung, ujian praktik SIM A dibagi dua, yakni ujian praktik I dan ujian praktik II.
Ujian Praktik I
Editor | : | Grid Content Team |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR