Otomania.com - SIM ada masa berlakunya. Tapi banyak orang bingung kapan waktunya untuk perpanjang SIM.
Apakah bisa urus sebulan sebelumnya ataukah harus tunggu sehari sebelumnya.
Idealnya, SIM diperpanjang saat benar-benar sudah mendekati masa kedaluwarsanya.
Itu sangat disarankan karena pemegang membayar penerbitan SIM, sesuai dengan masa berlakunya yang 5 tahun.
Nah kalau secara aturan, SIM bisa mulai diperpanjang 15 hari sebelum jatuh tempo.
LAYANAN SIM KELILING
Untuk melakukan perpanjangan SIM A dan C, bisa dilakukan di Layanan SIM Keliling.
Perpanjang SIM di Layanan SIM Keliling, ada beberapa hal yang perlu diketahui.
Seperti jam operasional SIM Keliling yang buka mulai jam 08.00 dan selesai pada 14.00 WIB.
Baca Juga: Masa Berlaku SIM Bukan Lagi Berdasarkan Tanggal Lahir. Harus Cek Sekarang!
Beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan, diantaranya foto kopi KTP yang masih berlaku, SIM asli dan foto kopiannya, serta bukti cek kesehatan.
Adapun Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu:
1. SIM A: Rp 80.000
2. SIM C: Rp. 75.000
Biaya diatas, belum termasuk 2 item tambahan, yakni biaya untuk tes kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000(*)
Editor | : | optimization |
KOMENTAR