"Apabila masih ada oknum yang tidak melaksanakan sesuai dengan prosedur maupun mempersulit masyarakat, silakan dapat dilaporkan melalui layanan pengaduan Divpropam Polri di nomor 0852 6606 037," tegas Djati.
Sebagai tambahan informasi, permohonan SIM baru dan perpanjangan SIM A dan SIM C dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis akan diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Sementara syarat perpanjangan untuk SIM A atau C adalah sebagai berikut:
1. Foto kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti cek kesehatan.
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR