Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Ragu, Laporkan Ke Nomor Ini Jika Mendapati Praktik Calo saat Bikin atau Perpanjangan SIM

M. Adam Samudra,Parwata - Selasa, 10 Januari 2023 | 16:00 WIB
Ilustrasi Satpas SIM
Wartakotalive.com
Ilustrasi Satpas SIM

"Apabila masih ada oknum yang tidak melaksanakan sesuai dengan prosedur maupun mempersulit masyarakat, silakan dapat dilaporkan melalui layanan pengaduan Divpropam Polri di nomor 0852 6606 037," tegas Djati.

Sebagai tambahan informasi, permohonan SIM baru dan perpanjangan SIM A dan SIM C dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Apabila masa berlaku SIM habis akan diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.

Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Sementara syarat perpanjangan untuk SIM A atau C adalah sebagai berikut:

1. Foto kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti cek kesehatan.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa