Otomania.com – Segera Kasih Tahu Tetangga, Denda Parkir Sembarangan di Jalan Raya Bisa Tembus Semahal Ini,
Masih banyak pemilik kendaraan yang melakukan parkir sembarangan di jalanan yang mengganggu pengguna jalan lainnya.
maraknya kasus mobil parkir sembarangan yang mengganggu warga sekitar bisa terjadi karena pemilik kendaraan tidak memiliki garasi di rumahnya.
Alhasil, begitu ada tempat kosong akan dijadikan lahan parkir. Bahkan, jalan umum kerap menjadi sasaran.
Mobil yang parkir sembarangan di ruas jalan umum sangat mengganggu masyarakat sekitar.
Maka dari itu, bagi pelaku yang parkir sembarangan dapat dikenakan Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan yang berbunyi:
“Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.”
Menurut PP Jalan, yang dimaksud dengan “terganggunya fungsi jalan” adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas, antara lain menumpuk barang atau benda atau material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat.
Untuk di Jakarta, ada juga aturan tentang perparkiran yang tertuang dalam Pasal 140 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran (Perda DKI Jakarta 5/2012), yang berbunyi:
(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.
(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.
Kemudian, Budiyanto, pemerhati masalah transportasi, mengatakan bahwa pemerintah sudah mengatur mengenai parkir kendaraan.
Hal itu tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1.
"Parkir sembarangan dapat dikenakan Pasal 287 ayat (1), melanggar rambu-rambu atau marka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda Rp 500.000," ucap Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum beberapa waktu lalu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hati-hati, Parkir Mobil Sembarangan Bisa Kena Denda Rp 500.000",
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR