Otomania.com – Segera Kasih Tahu Tetangga, Denda Parkir Sembarangan di Jalan Raya Bisa Tembus Semahal Ini,
Masih banyak pemilik kendaraan yang melakukan parkir sembarangan di jalanan yang mengganggu pengguna jalan lainnya.
maraknya kasus mobil parkir sembarangan yang mengganggu warga sekitar bisa terjadi karena pemilik kendaraan tidak memiliki garasi di rumahnya.
Alhasil, begitu ada tempat kosong akan dijadikan lahan parkir. Bahkan, jalan umum kerap menjadi sasaran.
Mobil yang parkir sembarangan di ruas jalan umum sangat mengganggu masyarakat sekitar.
Maka dari itu, bagi pelaku yang parkir sembarangan dapat dikenakan Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan yang berbunyi:
“Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.”
Menurut PP Jalan, yang dimaksud dengan “terganggunya fungsi jalan” adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas, antara lain menumpuk barang atau benda atau material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat.
Untuk di Jakarta, ada juga aturan tentang perparkiran yang tertuang dalam Pasal 140 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran (Perda DKI Jakarta 5/2012), yang berbunyi:
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR