Otomania.com - Jangan Dianggap Sepele, Ketahuan Injak Garis di Jalan Tol Ini Bisa Didenda Rp 500 Ribu, Apa Nama Markanya?
Ketika mengemudi di jalan tol, sobat Otomania harusnya pernah menemukan marka berbentuk garis-garis mengerucut yang dinamai marka chevron atau marka serong.
Marka chevron tersebut umum dijumpai di tengah-tengah percabangan dan penggabungan ruas jalan tol.
Saat menjumpai marka chevron ini jangan disepelekan, sebab punya fungsi penting mencegah terjadinya kecelakaan di jalan tol.
Karena fungsi pentingnya tersebut, beberapa ruas jalan tol yang rawan kecelakaan juga dipasang marka ini meski tidak ada percabangan jalan.
Dilihat dari bentuknya, marka ini membentuk garis utuh tidak terputus sebagai tanda larangan untuk diinjak atau dilintasi.
Berdasarkan Permenhub Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan Pasal 1 (4), dijelaskan marka serong adalah marka jalan yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian marka membujur atau marka melintang, untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan.
Ahmad Wildan, Senior Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi mengatakan, marka chevron ini memberikan ilusi visual yang mencegah pengemudi untuk melaju kencang.
"Marka chevron reducing marking jadi rekomendasi KNKT untuk mengurangi speeding di jalan tol yang saat ini banyak terjadi," terangnya.
Baca Juga: Bikin Penasaran Lokasi Titik Nol Kilometer Tol Trans Jawa, Ternyata Ada di Wilayah Ini
"Marka ini akan menginformasikan ke pengemudi akan adanya penyempitan jalan sehingga secara reflek otak memerintahkan untuk menurunkan kecepatan," kata Wildan beberapa waktu lalu.
Wildan menjelaskan, menurut sebuah riset yang dilakukan Transport Research Laboratory (TRL) di Inggris, informasi yang diterima pengemudi mengenai kondisi lalu lintas 90 persen berasal dari visual.
Maka dari itu, marka chevron jadi solusi efektif untuk mengurangi risiko kecelakaan akibat mengebut di jalan tol.
Menilik dari segi hukum, ada sanksi bagi pengguna jalan yang dengan sengaja menginjak atau melintasi marka chevron.
Hal itu tertera pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 (1).
Dalam regulasi tersebut, ada sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 500.000 bagi pelanggar marka jalan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Banyak yang Belum Tahu, Ini Fungsi Marka Chevron di Jalan Tol
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR