Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Dianggap Sepele, Ketahuan Injak Garis di Jalan Tol Ini Bisa Didenda Rp 500 Ribu, Apa Nama Markanya?

Naufal Nur Aziz Effendi - Minggu, 18 Desember 2022 | 20:00 WIB
Garis di jalan tol yang jika diinjak pengemudinya bisa didenda Rp 500 ribu.
Jasa Marga
Garis di jalan tol yang jika diinjak pengemudinya bisa didenda Rp 500 ribu.

Otomania.com - Jangan Dianggap Sepele, Ketahuan Injak Garis di Jalan Tol Ini Bisa Didenda Rp 500 Ribu, Apa Nama Markanya?

Ketika mengemudi di jalan tol, sobat Otomania harusnya pernah menemukan marka berbentuk garis-garis mengerucut yang dinamai marka chevron atau marka serong.

Marka chevron tersebut umum dijumpai di tengah-tengah percabangan dan penggabungan ruas jalan tol.

Saat menjumpai marka chevron ini jangan disepelekan, sebab punya fungsi penting mencegah terjadinya kecelakaan di jalan tol.

Karena fungsi pentingnya tersebut, beberapa ruas jalan tol yang rawan kecelakaan juga dipasang marka ini meski tidak ada percabangan jalan.

Dilihat dari bentuknya, marka ini membentuk garis utuh tidak terputus sebagai tanda larangan untuk diinjak atau dilintasi.

Berdasarkan Permenhub Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan Pasal 1 (4), dijelaskan marka serong adalah marka jalan yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian marka membujur atau marka melintang, untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan.

Ahmad Wildan, Senior Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi mengatakan, marka chevron ini memberikan ilusi visual yang mencegah pengemudi untuk melaju kencang.

"Marka chevron reducing marking jadi rekomendasi KNKT untuk mengurangi speeding di jalan tol yang saat ini banyak terjadi," terangnya.

Contoh marka chevron di jalan tol.
Dok. PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
Contoh marka chevron di jalan tol.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa