Otomania.com - Gara-gara Liat Kunci Motor Tergantung, Rencana Lari Pagi Jadi Panjang Urusannya.
Diduga melakukan pencurian motor jenis matic, seorang pria berinisial YS (31), warga Klaten, Jawa Tengah, ditangkap petugas polisi.
Kejadian bermula ketika dia berniat lari pagi pada Minggu (11/12/2022) sekira pukul 07.00 WIB dan melintas di halaman parkir toko emas di Jalan Irian, Klaten Tengah.
Ia tak sengaja melihat motor yang diparkir dalam posisi kunci kontak tergantung, saat itu muncul niat jahatnya membawa kabur motor matic warna putih tersebut.
Adapun motif YS nekat membawa kabur motor itu karena tidak punya pekerjaan dan terdesak untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Saya melihat kendaraan yang kontaknya masih tertempel, terus timbul pikiran jelek untuk membawanya," ujar YS di Mapolres Klaten, Kamis (15/12/2022).
Setelah berhasil membawa kabur, dirinya kemudian berusaha menjualnya secara online melalui aplikasi facebook.
Awalnya, ia tawarkan motor hasil kejahatannya seharga Rp 1,5 juta, namun karena tak ada yang membeli akhirnya dilepas dengan harga Rp 800 ribu.
"Baru saya posting di facebook, tapi tanggal 13 (desember) tim resmob sudah datang ke rumah saya beserta barang buktinya," ucapnya.
Sementara itu, KBO Sat Reskrim Polres Klaten, Iptu Umar Mustofa, mengatakan kejadian itu bermula ketika motor milik korban yang ada di dalam toko emas di keluarkan oleh rekan korban.
Baca Juga: Pukul Mundur Warga Pakai Acungan Pistol, Honda CB150R Jadi Korban
Motor itu dikeluarkan karena toko emas akan mulai buka atau berjualan, sementara korban tidur di lantai dua.
"Teman korban yang mengeluarkan sepeda motor ini tak menyangka akan terjadi pencurian," ujarnya.
Korban berinisial EDS (21) sempat terbangun dan melihat dari lantai dua toko ketika sepeda motornya dihidupkan tersangka dan dibawa kabur.
Namun, saat coba dikejar posisi tersangka YS sudah terlanjur jauh lalau ia melaporkan aksi pencurian itu ke polisi. Yang kemudian Tim Resmob berhasil mengungkap pencurian itu dua hari setelah kejadian.
"Tim Resmob lakukan patroli siber dan ditemukan sepeda motor diduga milik korban dan akhirnya pelaku diamankan," ucapnya.
Atas perbuatannya, lanjut Iptu Umar, YS dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Tergiur Lihat Kunci Masih Tergantung, Pengangguran di Klaten Bawa Kabur Motor Karyawan Toko Emas,
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | TribunJogja.com |
KOMENTAR