Baca Juga: Pukul Mundur Warga Pakai Acungan Pistol, Honda CB150R Jadi Korban
Motor itu dikeluarkan karena toko emas akan mulai buka atau berjualan, sementara korban tidur di lantai dua.
"Teman korban yang mengeluarkan sepeda motor ini tak menyangka akan terjadi pencurian," ujarnya.
Korban berinisial EDS (21) sempat terbangun dan melihat dari lantai dua toko ketika sepeda motornya dihidupkan tersangka dan dibawa kabur.
Namun, saat coba dikejar posisi tersangka YS sudah terlanjur jauh lalau ia melaporkan aksi pencurian itu ke polisi. Yang kemudian Tim Resmob berhasil mengungkap pencurian itu dua hari setelah kejadian.
"Tim Resmob lakukan patroli siber dan ditemukan sepeda motor diduga milik korban dan akhirnya pelaku diamankan," ucapnya.
Atas perbuatannya, lanjut Iptu Umar, YS dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Tergiur Lihat Kunci Masih Tergantung, Pengangguran di Klaten Bawa Kabur Motor Karyawan Toko Emas,
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | TribunJogja.com |
KOMENTAR