Otomania.com - Ketahuan Selingkuh, Suami Panik Masuk Mobil dan Tutup Kaca, Istri Sah Ikut Keseret.
Seorang pria berinisial YH harus berurusan dengan polisi akibat perbuatan yang dilakukan kepada istrinya YA (39).
Pria tersebut berusaha kabur naik mobil saat ketahuan istri sahnya tengah bersama wanita lain.
Saat kepergok, YH justru justru melakukan tindak kekerasan terhadap istrinya.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Jamal menjelaskan, mulanya YH berpamitan kepada istrinya untuk mengecek proyek melalui aplikasi pesan singkat.
Padahal sebenarnya, itu hanya bualan YH agar sang istri tak curiga dan nyatanya dia kencan dengan wanita selingkuhannya.
"Namun, perselingkuhan itu diketahui sang istri. YA mendadak mendapat kabar dari temannya bahwa YH berada di wilayah Kelurahan Jati Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, tepatnya di rumah kontrakan seorang perempuan," kata Jamal, Selasa (13/12/2022).
Mendengar kabar tersebut, korban berinisial YA berangkat mengecek kebenaran dari informasi tersebut.
Dan beberapa jam berselang, YA sampai di rumah kontrakan yang dimaksud temannya, di sana YH terlihat bersama dengan perempuan lain keluar dari kamar.
Baca Juga: Pengakuan Pak Kades Saat Dituduh Selingkuh di Mobilnya, Baru Bicara Satu Menit Avanza-nya Dirusak
Karena kedapatan selingkuh, YH melarikan diri masuk ke dalam mobil. Tak tinggal diam YA pun mengejarnya.
Ketika YH sudah masuk mobil, YA berupaya untuk menarik pakaian yang digunakan oleh suami. Karena panik, YH lantas menutup kaca mobil hingga membuat tangan istrinya terjepit.
"Bukannya turun, YH malah tancap gas dan membuat istrinya terseret beberapa meter dari TKP. Setelah menyeret istrinya beberapa meter, YH menghentikan mobil, membuka kaca, selanjutnya kabur dari kejaran istrinya. YA mengalami luka," ungkapnya.
Dari kejadian tersebut, YA pun melaporkan ke polisi dan melakukan serangkaian proses penyelidikan, dan polisi juga memeriksa YH.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang sah, terhadap pelaku YH, Unit PPA telah melakukan pemeriksaan terhadap YH dan langsung dilakukan penahanan untuk mempermudah proses penyidikan" pungkasnya.
Atas perbuatan yang dilakukan oleh YH akan dijerat dengan pasal Pasal 44 ayat (1) sub Pasal 44 ayat (4) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Suami di Probolinggo Tak Sadar Ulah Nakalnya Dicurigai Istri, Periksa Proyek Selalu Jadi Alasan,
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | TribunJatim.com |
KOMENTAR