Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Masa Ampunan Denda PKB dan Balik Nama Diperpanjang, Pemutihan Pajak Kendaraan Jangan Dilewatin

Naufal Nur Aziz Effendi - Selasa, 6 Desember 2022 | 19:10 WIB
Pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Utara diperpanjang sampai 22 Desember 2022.
TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA
Pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Utara diperpanjang sampai 22 Desember 2022.

Otomania.com - Masa Ampunan Denda PKB dan Balik Nama Diperpanjang, Pemutihan Pajak Kendaraan Jangan Dilewatin.

Kabar gembira, program pemutihan pajak kendaraan diperpanjang sampai 22 Desember 2022 mendatang.

Program pemutihan pajak kendaraan tersebut bisa dinikmati masyarakat yang berdomisili di wilayah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Perpanjangan masa pemutihan pajak kendaraan Sumut disampaikan langsung Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumatera Utara (BPPRDSU) Achmad Fadly.

“Diperpanjang sampai 22 Desember 2022,” ujar Achmad Fadly dalam konferensi pers di Kantor PT Jasa Raharja Cabang Sumut, Jalan Gatot Subroto Medan, Rabu (30/11).

Diketahui perpanjangan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.45/941/KPTS/2022 Tanggal 23 November 2022 tentang perpanjangan program intensifikasi dan ekstensifikasi Pajak Kendaraan Bermotor/Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor akselerasi pemulihan ekonomi daerah pasca pandemi corona virus disease 2019.

Fadly menjelaskan, perpanjangan program pemutihan PKB tersebut meliputi periode perpanjangan pendaftaran sampai 22 Desember 2022 dan periode pembayaran diperpanjang sampai 31 Desember 2022.

Alasan dibukanya perpanjangan program pemutihan PKB untuk mengakomodir keinginan masyarakat. “Animo masyarakat sangat tinggi.”

Selain itu, katanya, karena saat ini sedang berproses mutasi kendaraan dari provinsi lain ke Provinsi Sumut.

rincian pemutihan pajak kendaraan Sumatera Utara.
bpprd.sumutprov.go.id

Baca Juga: Dilewatkan Malah Rugi, Berikut 3 Keuntungan Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan yang Berakhir 31 Desember 2022

Ia juga mengimbau masyarakat wajib pajak segera memanfaatkan layanan perpanjangan tersebut di Samsat terdekat.

“Data kami ada sekitar 1.600 unit yang mau mutasi. Programnya sama seperti yang kemarin, yakni bebas denda PKB, bebas BBNKB II, denda BBNKB ke-II, tunggakan PKB tahun ke-5 dan seterusnya, denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat,” ungkapnya.

Sebelumnya, pemutihan pajak kendaraan di Sumut telah berlangsung sejak 6 September sampai 30 November 2022.

Dalam program ini, para pemilik kendaraan bermotor dibebaskan beberapa item pajak berikut ini:

- Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II

- Denda BBNKB ke-II

- Tunggakan PKB tahun ke-5 dan seterusnya

- Denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat

Dengan hadirnya program pemutihan pajak kendaraan, masyarakat diimbau untuk mengurusnya sebelum data kendaraan dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Editor : Naufal Nur Aziz Effendi
Sumber : bpprd.sumutprov.go.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa