Otomania.com - Segera Manfaatkan, Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Segera Berakhir, Ini Keuntungannya
Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor masih digelar di beberapa wilayah yang ada di Tanah Air.
Salah satunya di Jambi, masih bisa menikmati program pemutihan denda pajak kendaraan yang digelar mulai 19 September hingga 19 Desember 2022.
Penghapusan denda keterlambatan pembayaran ini berlaku untuk kendaraan yang sudah mati pajak di atas dua tahun.
"Pajak mati di atas 2 tahun dibebaskan denda pajaknya. Jadi yang dibayar hanya tahun berjalan dan satu tahun ke depan," kata Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jambi Kombes Dhafi di Jambi, Selasa (20/9/2022), seperti dilansir Antara.
"Sedangkan untuk kendaraan yang balik nama tidak dibebankan biaya atau dihapuskan selama pemutihan," imbuhnya.
Dhafi mengatakan, kebijakan ini diberikan untuk menstimulasi warga agar lebih antusias membayar pajak kendaraannya.
Selain itu, kendaraan yang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sudah lewat dua tahun bakal dihapus dari registrasi.
"Jika sudah diberikan kemudahan akan tetapi masih belum dibayar pajaknya maka nanti akan diberlakukan sesuai pasal 74 ayat (2) UU LLAJ jo pasal 1 angka 17 peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 di mana sudah lebih dari 2 tahun belum bayar pajak maka data kendaraan akan dihapus," katanya.
Baca Juga: Nunggak Pajak Kendaraan 5 Tahun Diampuni, Buruan Urus ke Samsat Sebelum Berakhir Bulan Depan
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR