Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir 30 November 2022, Buruan Diurus Sebelum Data STNK Dihapus

Ahmad Ridho,Naufal Nur Aziz Effendi - Senin, 14 November 2022 | 17:00 WIB
Pemutihan pajak kendaran bermotor 2022 berlangsung di Yogyakarta, ini tiga keuntungan yang diberikan (foto ilustrasi)
Tribunjogja.com / Maruti Asmaul Husna
Pemutihan pajak kendaran bermotor 2022 berlangsung di Yogyakarta, ini tiga keuntungan yang diberikan (foto ilustrasi)

Otomania.com - Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir 30 November 2022, Buruan Diurus Sebelum Data STNK Dihapus.

Program pemutihan pajak kendaran bermotor masih berlaku di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dengan memberikan berbagai keuntungan bagi wajib pajak.

Keuntungan yang diberikan tersebut diantaranya, bebas denda pajak kendaraan bermotor,  bebas denda bea balik nama, dan bebas denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

Tiga keuntungan diberikan untuk penunggak pajak motor diantaranya bebas denda pajak motor, bebas denda bea balik nama dan bebas denda SWDKLLJ.
samsat.jogjaprov.go.id
Tiga keuntungan diberikan untuk penunggak pajak motor diantaranya bebas denda pajak motor, bebas denda bea balik nama dan bebas denda SWDKLLJ.

Maka dari itu, bagi para penunggak pajak kendaran bermotor di Yogyakarta untuk segera mengurusnya, sebelum masa berlaku pemutihan pajak kendaraan bermotor berakhir.

Dikutip MOTOR Plus-online dari samsat.jogjaprov.go.id, pemutihan pajak motor di Yogyakarta ini sudah berlangsung mulai 1 Oktober sampai 30 November 2022 mendatang.

Penunggak pajak kendaraan diharapkan mengurus pajak kendaraan yang mati sebelum data kendaraan dihapus (bodong).

Penghapusan data kendaraan (bodong) dilakukan jika motor tidak melakukan daftar ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah STNK habis.

Wajib Pajak hendaknya segera membayarkan Pajak Kendaraan Bermotornya mengingat telah berlakunya Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 84 Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang menjelaskan akan dihapuskannya data kendaraan yang tidak melakukan pendaftaran ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Bebas denda pajak berlaku untuk semua tahun keterlambatan sehingga pemilik kendaraan hanya cukup membayar pokok pajak saja.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa